Monday 1 April 2024

Aktivis Protes Tuntutan Ringan Pensiunan TNI Jual Sisik Trenggiling 

Sisik trenggiling yang dijual di Kalbar

Pontianak, IDN Times – Penggiat lingkungan dan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menyampaikan pernyataan sikap kepada Pengadilan Negeri Sintang.

Koalisi tersebut menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa perkara perdagangan 337, 88 kilogram sisik trenggiling (manis javanicus), oleh Budiyanto anak Bun Bun Kang dan Adrianus Nyabang anak Yohanes Ladin, yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pada proses sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 25 Maret 2024, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Budiyanto. Sementara tuntutan untuk terdakwa Adianus Nyabang lebih ringan, yakni 10 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp20 juta untuk masing-masing terdakwa.

1. Terdakwa Seorang Purnawirawan TNI

JPU berdalih bahwa tuntutan diberikan lantaran terdakwa Adrianus Nyabang merupakan purnawirawan TNI dan hanya berperan sebagai perantara. Sedangkan terdakwa Budiyanto, JPU tidak membeberkan dan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketua Animal Don’t Speak Human, Fiolita Berandhini menilai alasan peringanan hukuman tersebut merupakan hal yang tidak etis diupayakan oleh JPU untuk menilai bahwa seseorang layak mendapatkan keringanan hukuman.

Dia menjelaskan bahwa seharusnya pensiunan TNI yang melakukan tindak kejahatan diberikan hukuman berat karena sudah seharusnya mantan aparatur negara yang bertugas mengayomi masyarakat.

“Sudah seharusnya sebagai mantan aparatur negara yang sudah purna tugas selalu memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan tidak terlibat segala bentuk tindak pidana,” ujarnya di Badung, Bali, Minggu (31/3/2024).

Fiolita menilai bahwa sikap yang dilakukan JPU juga dianggap sebagai sikap perlawanan terhadap upaya menghapus rantai impunitas yang sering didapatkan secara eksklusif kepada anggota/mantan anggota TNI.

“Kami menilai bahwa terdakwa seharusnya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh hakim dikarenakan kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar,” tegasnya.

2. Trenggiling punya peran penting jaga ekosistem alam

Dirinya memaparkan trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Kejahatan perdagangan ilegal sisik trenggiling itu ditaksir merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Perdagangan sisik trenggiling masih sering terjadi di Kalbar

“Ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir, seharusnya JPU menuntut Budiyanto dan Adrianus dengan hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah,” sebutnya.

Fiolita menjelaskan perlindungan terhadap satwa liar tidak akan pernah tegak jika kondisinya terus begini. Pelaku tidak akan pernah jera atas tindak pidana yang dilakukan jika terus dijatuhi hukuman ringan.

Di sisi lain, Ketua Umum Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Joni Aswira Putra menekankan bahwa kejahatan terhadap satwa dan satwa dilindungi harus mendapat perhatian serius.

3. Perdagangan satwa liar capai Rp 13 triliun tiap tahunnya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri kerugian negara akibat perdagangan satwa liar mencapai Rp13 triliun per tahunnya.

Dalam catatan Financial Action Task Force (FATF), keuntungan akibat perdagangan ilegal satwa liar secara global mencapai miliaran dolar tiap tahunnya. Di Indonesia, kondisi tersebut diperparah dengan perdagangan ilegal satwa liar sebagai modus pencucian uang.

“Tidak hanya terkait TPPU, data PPATK juga menemukan Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terkait dengan pendanaan terorisme, narkoba, dan kejahatan transnasional lainnya,” ucapnya.

4. Trenggiling diburu karena sisik dan dagingnya

Sementara itu akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Hari Prayogo menilai, maraknya kasus perburuan dan perdagangan sisik Trenggiling di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap status konservasi trenggiling masih sangat minim.

Menurutnya, trenggiling banyak diburu terutama karena sisik dan dagingnya. Sisiknya digunakan untuk bahan obat-obatan tradisional yang dapat meningkatkan kesehatan tubuh  dan dagingnya dikonsumsi sebagai hidangan mewah atau sumber protein lokal.

Saat ini, trenggiling merupakan satwa yang terancam punah. Pemerintah telah melakukan perlindungan penuh, yakni memasukkan satwa ini ke dalam perlindungan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 dan Permen LHK Nomor P.106 tahun 2018.

5. Sikap aktivis lingkungan terhadap kasus ini

Merespon situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap:

  1.  Menolak tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa dalam perkara Nomor 8/Pid.B/LH/2024/PN Stg dan Nomor 9/Pid.B/LH/2024/PN Stg. Tuntutan hukuman kepada para terdakwa jelas telah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan lingkungan dan tidak berpihak pada kaidah keberlanjutan ekologis.
  2. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk meninjau ulang dan memberikan tuntutan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa dalam perkara Nomor 8/Pid.B/LH/2024/PN Stg dan Nomor 9/Pid.B/LH/2024/PN Stg. Mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara serius serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika lingkungan dan keadilan ekologis.
  3. Kejahatan terhadap satwa liar (wildlife crime) merupakan delik serious crime, maka sanksi yang diberikan harus bisa lebih berat dari kejahatan pada umumnya. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa untuk dapat menghukum berat para pelaku sehingga dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa dan menjadi contoh bagi masyarakat.

 

Daftar Pustaka

https://kaltim.idntimes.com/news/indonesia/tri-purnawati/aktivis-protes-tuntutan-ringan-pensiunan-tni-jual-sisik-trenggiling

SHARE THIS POST

Diskusi