Saturday 3 September 2022

Perlindungan Hukum Terhadap Hewan Untuk Tujuan Percobaan Ilmiah

kelinci

Oleh Anisah Alviah

Permasalahan

Hewan telah digunakan sebagai subjek uji untuk eksperimen medis dan penyelidikan ilmiah lainnya selama ratusan tahun. Dengan bangkitnya pergerakan penyelamatan hak-hak hewan pada 1970-an dan 1980-an, banyak orang mulai mempertanyakan etika penggunaan makhluk hidup untuk ujian semacam itu. Meskipun pengujian hewan tetap menjadi hal biasa saat ini, dukungan publik untuk praktik semacam itu telah menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang biomedis, hewan sering dijadikan sebagai subjek dalam percobaan. Baik untuk tujuan mengetahui efek dari suatu bahan kimia atau untuk mengetahui efektivitas suatu obat. Banyak industri menggunakan pengujian hewan untuk berbagai produk, termasuk kosmetik, obat-obatan, peralatan rumah tangga, dan pestisida. Hewan yang banyak dijadikan sebagai hewan percobaan adalah hewan rodensia atau hewan pengerat.

Secara biologis, DNA hewan pengerat dengan DNA manusia tidak mirip tetapi demi ilmu pengetahuan dilakukan modifikasi DNA pada hewan agar mirip DNA manusia. Selain hewan rodensia, primata juga digunakan sebagai hewan uji coba, contohnya dalam pengujian obat kanker payudara, karena secara fisiologis primata mirip dengan manusia. Satwa lainnya seperti reptil, katak, ikan, babi, anjing, dan kelinci seringkali dikorbankan sebagai hewan uji coba. Babi digunakan sebagai hewan uji coba dalam pengujian autotransfusi darah sebagai model manusia, sedangkan kelinci sering digunakan untuk pengujian beberapa metode dalam bidan

SHARE THIS POST

Diskusi