Oleh : Afsha An Nisa Fresticia
Permasalahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerkosaan atau perkosa diartikan sebagai “menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol”.1 Dalam hukum pidana, pengertian ‘pemerkosaan’ diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu “memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”. Dari kedua pengertian tersebut, yang menjadi unsur terpenting dalam pemerkosaan ialah pemaksaan.
Pada dasarnya, hewan tidak dapat memberikan konsen atau persetujuan layaknya manusia. Maka, dari definisi-definisi tersebut dapat dipahami bahwa pemerkosaan terhadap hewan merupakan suatu tindak persetubuhan terhadap hewan, di mana dalam tindakan tersebut hewan tidak mampu untuk menyatakan kehendak atau persetujuan, dan tidak mampu untuk menolak maupun pergi dari situasi tersebut.
Dalam hukum pidana, pemerkosaan didefinisikan sebagai suatu tindakan persetubuhan dengan pemaksaan terhadap wanita. Dengan kata lain, pemerkosaan dalam hukum pidana hanya mencakup tindakan yang dilakukan antar manusia saja.
Dasar Hukum
Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Analisa Hukum
Dalam hukum pidana, pemerkosaan terhadap hewan tidak diatur secara eksplisit. Akan tetapi, tindakan pemerkosaan terhadap hewan dapat tercakup dalam lingkup penganiayaan terhadap hewan dengan memperhatikan Pasal 302 KUHP.
Dalam Pasal 302 KUHP, diatur bahwa:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Menurut R. Soesilo, Menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat disebut sebagai penganiayaan terhadap binatang (sub 1), harus dibuktikan bahwa:
1. Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;
2. Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Kepatutan perbuatan yang dimaksud dilihat dari apakah tindakan tersebut patut, diperkenankan, atau tidak, pembuktiannya adalah sesuai dengan kenyataan dan penilaian hakim. Apakah suatu tindakan mempunyai tujuan yang patut atau tidak atau apakah melampaui batas untuk mencapai tujuan yang diperkenankan, juga dalam praktek hukum banyak diserahkan pada pertimbangan dan kearifan hakim.
Maka, tindak pemerkosaan hewan dapat dipidana oleh adanya Pasal 302 apabila unsur-unsur yang terkandung dalam pasal itu terpenuhi, yaitu terdapat kesengajaan dalam melakukan tindakan tersebut yang tidak disertai oleh alasan yang yang patut.
Kesimpulan
Tindak pemerkosaan terhadap hewan dapat diartikan sebagai tindak persetubuhan terhadap hewan. Dalam hukum pidana, belum terdapat definisi maupun pengaturan yang khusus dan eksplisit mengenai pemerkosaan hewan. Adapun, tindak pemerkosaan terhadap hewan dapat termasuk ke dalam lingkup penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP.
Rekomendasi
Dalam Hukum Pidana, belum terdapat definisi yang jelas mengenai tindak pemerkosaan terhadap hewan. Pemerintah sebaiknya mengambil langkah untuk mengatasi hal tersebut untuk menghindari kekosongan hukum, baik dalam memperluas cakupan definisi penganiayaan terhadap hewan, maupun menambahkan aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai tindak pemerkosaan terhadap hewan.
Daftar Pustaka
Letezia Tobing, “Jerat Hukum Bagi ‘Pemerkosa’ Hewan”, Klinik Hukumonline, diakses melalui Ulasan lengkap : Jerat Hukum Bagi ‘Pemerkosa’ Hewan (hukumonline.com)
S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta : Alumni, 1983).