Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.39/Menhut-II/2012 Tentang Pertukaran Jenis Tumbuhan atau Satwa Liar Dilindungi dengan Lembaga Konservasi di Luar Negeri
Comments are closed.
Kebijakan Data Privasi
Kami menghargai privasi Anda. Pelajari bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi Anda.