Setelah hampir 16 tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan, Indonesia akhirnya memiliki langkah konkret dalam regulasi turunannya.
Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, pemerintah mulai memperjelas standar kesejahteraan hewan dalam praktik peternakan. Salah satu hal yang paling penting dari regulasi ini adalah pengakuan resmi terhadap sistem pemeliharaan ayam petelur tanpa kandang baterai, atau yang dikenal sebagai “cage-free.”
Ini merupakan pertama kalinya istilah cage-free dalam kerangka regulasi nasional Indonesia, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan hewan diternak, khususnya ayam petelur.
Mengapa Permentan Ini Penting?
Selama bertahun-tahun, banyak diskusi tentang kesejahteraan hewan di sektor peternakan belum memiliki rujukan teknis yang jelas dalam regulasi.
Hadirnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan memberikan kerangka aturan yang lebih spesifik mengenai bagaimana hewan diternak harus dipelihara, termasuk prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dalam sistem produksi.
Dengan adanya aturan ini, kesejahteraan hewan tidak lagi hanya menjadi wacana etis, tetapi mulai diakui dalam kerangka hukum dan kebijakan nasional. Regulasi ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa praktik peternakan di Indonesia dapat bergerak menuju standar yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab.
Apa yang Diatur dalam Permentan No. 32 Tahun 2025?
Secara umum, peraturan ini memperjelas pelaksanaan kesejahteraan hewan dalam kegiatan peternakan. Beberapa hal penting yang menjadi sorotan antara lain:
- Pengakuan sistem pemeliharaan cage-free
Peraturan ini mengakui sistem pemeliharaan ayam petelur tanpa kandang baterai (cage-free) sebagai salah satu pendekatan dalam praktik peternakan yang sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan.
Hal ini membuka peluang bagi peternak dan industri pangan untuk mengembangkan sistem pemeliharaan yang lebih memperhatikan kesejahteraan ayam.
- Penekanan pada prinsip kesejahteraan hewan
Regulasi ini memperkuat prinsip bahwa hewan diternak harus dipelihara dengan memperhatikan kondisi yang layak, termasuk aspek kesehatan, lingkungan pemeliharaan, serta kemampuan hewan untuk menjalankan perilaku alaminya. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan standar kesejahteraan hewan yang semakin menjadi perhatian di berbagai negara.
- Memberikan arah bagi transformasi industri
Dengan adanya pengakuan terhadap sistem yang lebih ramah kesejahteraan hewan, regulasi ini dapat menjadi acuan bagi industri peternakan dan bisnis pangan dalam melakukan transisi menuju praktik yang lebih bertanggung jawab.
Ini juga membuka ruang bagi perusahaan, restoran, hotel, maupun retailer untuk mulai mempertimbangkan penggunaan telur dari sistem yang lebih etis.
Sebuah Langkah Awal, Bukan Akhir
Meski menjadi perkembangan penting, pengakuan cage-free dalam regulasi tentu bukan akhir dari perjalanan menuju sistem peternakan yang lebih berkelanjutan dan berwelas asih.
Namun regulasi ini dapat menjadi pijakan awal bagi perubahan yang lebih luas, baik dalam praktik industri, kebijakan publik, maupun kesadaran konsumen. Perubahan besar sering kali dimulai dari satu langkah kecil dalam





