May 7, 2026

Perlindungan Hukum Terhadap Hewan Dalam Konflik Penguasaan Tempat Tinggal

Tulisan ini merupakan legal opinion atas kondisi hewan yang berada dalam situasi berpotensi membahayakan akibat konflik rumah tangga dan penguasaan tempat tinggal. Analisis ini bertujuan menilai dasar hukum perlindungan hewan serta kewenangan negara dalam mengambil tindakan untuk menjamin kesejahteraan hewan. 

IDENTITAS PEMOHON 

Nama: Inisial E 

Email: [disamarkan] 

Nomor Seluler: [disamarkan] 

Riwayat Pengaduan: Telah menghubungi pihak Kepolisian dan aparat lingkungan setempat 

POSISI KASUS

Pemohon merupakan pihak yang bertanggung jawab atas sejumlah hewan (anjing dan kucing) yang saat ini berada di dalam suatu tempat tinggal yang dikuasai pihak lain (anggota keluarga). 

Pemohon mengalami kesulitan mengakses dan membebaskan hewan tersebut akibat konflik domestik dan penguasaan tempat tinggal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan hewan-hewan tersebut. 

Atas kondisi tersebut, Pemohon memohon bantuan hukum guna memastikan hewan terbebas dari situasi yang berpotensi membahayakan kelangsungan hidupnya. 

ISU HUKUM
  1. Apakah konflik domestik dapat dijadikan dasar untuk menahan atau membiarkan hewan dalam kondisi yang membahayakan kesejahteraannya? 
  1. Apakah negara berwenang mengambil tindakan hukum untuk melindungi hewan dalam kondisi terancam? 
ANALISIS HUKUM

Dalam hukum Indonesia, hewan tidak semata-mata dipandang sebagai objek, melainkan makhluk hidup yang harus dijamin kesejahteraannya. Hal ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap pihak yang menguasai hewan untuk memenuhi prinsip kesejahteraan hewan. 

Ketentuan tersebut diperkuat oleh PP No. 95 Tahun 2012 yang mengatur pemenuhan kebutuhan dasar hewan, termasuk pakan, perawatan layak, serta kebebasan dari rasa sakit dan penderitaan. 

Konflik rumah tangga atau penguasaan tempat tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk menelantarkan atau membiarkan hewan dalam kondisi berbahaya. Apabila penguasaan tersebut menimbulkan penderitaan atau risiko kematian, maka dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. 

Dalam kondisi demikian, negara memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan perlindungan, termasuk pengamanan atau penyitaan hewan untuk mencegah penderitaan lebih lanjut, sebagaimana dimungkinkan dalam hukum acara pidana. 

Dengan demikian, upaya untuk membebaskan hewan dari kondisi yang membahayakan merupakan tindakan yang sah dan sejalan dengan prinsip perlindungan hewan. 

DASAR HUKUM 
  • UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 
  • PP No. 95 Tahun 2012 
  • UU No. 20 Tahun 2025 (Hukum Acara Pidana) 
REKOMENDASI 
  • Mengajukan permohonan tindakan kepada Kepolisian setempat untuk pengamanan dan pembebasan hewan 
  • Melaporkan kondisi kepada dinas terkait untuk pemeriksaan dan tindakan administratif 
  • Melibatkan aparat lingkungan sebagai saksi dalam proses pembebasan hewan 
KESIMPULAN

Konflik domestik tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan atau membiarkan hewan dalam kondisi yang membahayakan kesejahteraannya. Negara memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan perlindungan, sehingga Pemohon berhak menempuh upaya hukum guna membebaskan dan melindungi hewan dari situasi berbahaya. 

SHARE THIS POST

Kebijakan Data Privasi

Kami menghargai privasi Anda. Pelajari bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi Anda.