Tulisan ini merupakan legal opinion atas dugaan penelantaran dan pemeliharaan hewan dalam kondisi yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan hewan. Analisis ini bertujuan menilai potensi pertanggungjawaban hukum serta kewenangan intervensi negara untuk mencegah penderitaan berkelanjutan terhadap hewan.
IDENTITAS PELAPOR
Nama: Inisial R
Email: [disamarkan]
Nomor Seluler: [disamarkan]
Riwayat Pengaduan: Telah menghubungi komunitas penyelamat hewan dan aparat penegak hukum, namun belum memperoleh tindak lanjut memadai
POSISI KASUS
Pelapor melaporkan kondisi sejumlah anjing yang dipelihara di suatu lokasi, yang ditemukan dalam keadaan kurus, sakit, dan diduga mengalami malnutrisi.
Informasi tersebut telah disebarluaskan melalui media sosial dan menarik perhatian komunitas penyelamat hewan. Upaya penyelamatan telah dilakukan secara terbatas, namun tidak memperoleh persetujuan penuh dari pihak yang menguasai hewan.
Hewan-hewan tersebut kemudian ditempatkan kembali dalam kandang sempit dengan kepadatan tinggi. Dalam kondisi tersebut, terjadi reproduksi tanpa kontrol yang mengakibatkan kematian sejumlah anak hewan, diduga akibat stres dan kondisi kandang yang tidak layak.
Pelapor tidak memperoleh izin untuk melakukan penyelamatan, meskipun kondisi pemeliharaan menunjukkan adanya penderitaan berkelanjutan.
ISU HUKUM
- Apakah kondisi pemeliharaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan dan/atau penelantaran hewan?
- Apakah terdapat dasar hukum bagi negara untuk melakukan intervensi guna melindungi hewan dari penderitaan berkelanjutan?
ANALISIS HUKUM
Penelantaran dan pemeliharaan hewan yang menyebabkan penderitaan termasuk dalam kategori penganiayaan terhadap hewan. UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 mewajibkan setiap pihak yang menguasai hewan untuk memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan dari rasa sakit, stres, dan penganiayaan.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh PP No. 95 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pengandangan dan pemeliharaan harus dilakukan secara layak, tidak menimbulkan penderitaan, serta memberikan ruang gerak dan perawatan yang memadai.
Dalam hukum pidana, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa tujuan sah menyebabkan penderitaan berat atau kematian pada hewan dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, UU No. 41 Tahun 2014 juga mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan penganiayaan dan penyalahgunaan hewan.
Dengan demikian, kondisi pemeliharaan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan hewan dan menimbulkan penderitaan berkelanjutan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan hewan.
Dalam situasi tersebut, negara melalui aparat berwenang memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi, termasuk pemeriksaan, pengamanan, atau pemindahan hewan guna mencegah penderitaan lebih lanjut.
DASAR HUKUM
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
- UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014
- PP No. 95 Tahun 2012
REKOMENDASI
- Meminta pemeriksaan lapangan oleh dinas terkait dengan melibatkan dokter hewan
- Mengupayakan pemindahan sementara hewan ke fasilitas yang lebih layak
- Mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dengan bukti pendukung
KESIMPULAN
Pemeliharaan hewan dalam kondisi yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan dan menimbulkan penderitaan berkelanjutan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan penganiayaan terhadap hewan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan segera untuk melindungi hewan serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





