January 22, 2026

Pembaruan Regulasi terkait Perlindungan Hewan dalam KUHP Baru

Isu perlindungan hewan semakin mendapatkan tempat dalam diskursus hukum di Indonesia. Perubahan cara pandang terhadap hewan dari sekadar objek milik manusia menuju makhluk hidup yang mampu merasakan sakit, takut, dan penderitaan perlahan tercermin dalam pembaruan hukum pidana nasional. Hadirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana negara mengakui dan melindungi hewan dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta bagaimana UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum acara pidana (KUHAP) mendukung penegakannya.

Hewan dalam Perspektif Hukum Pidana

Secara historis, hukum pidana Indonesia mewarisi cara pandang kolonial yang menempatkan hewan terutama sebagai benda atau properti. Kekerasan terhadap hewan sering kali dipahami sebagai pelanggaran terhadap kepentingan pemiliknya, bukan terhadap hewan itu sendiri. Akibatnya, perlindungan hukum terhadap hewan menjadi terbatas dan kerap dianggap isu sekunder.

Namun, perkembangan ilmu pengetahuan, etika, dan gerakan perlindungan hewan mendorong perubahan perspektif. Hewan kini semakin diakui sebagai sentient beings, makhluk hidup yang memiliki kapasitas untuk merasakan penderitaan. Pergeseran ini penting karena menjadi dasar moral dan yuridis bagi kriminalisasi tindakan kekerasan terhadap hewan, terlepas dari ada atau tidaknya kerugian ekonomi pada manusia.

Perlindungan Hewan dalam KUHP Baru

KUHP Baru menandai langkah maju dalam pengaturan tindak pidana terhadap hewan. Kekerasan, penganiayaan, dan perlakuan yang menyebabkan penderitaan atau kematian pada hewan tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai perbuatan ringan atau pelanggaran administratif. Negara mulai menempatkan tindakan tersebut sebagai perbuatan yang dapat dipidana, dengan ancaman sanksi yang lebih jelas.

Dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026, perlindungan hewan mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dan terstruktur di beberapa pasal. KUHAP Baru menggabungkan dan memperluas ketentuan lama serta menambah pasal-pasal baru yang relevan antara lain seperti ketentuan yang diatur dalam Pasal 336 sampai dengan Pasal 339 KUHP Baru.

Pengaturan dalam tindak pengusikan, kelalaian pemeliharaan dan penganiayaan terhadap hewan, termasuk:

Mengusik hewan dengan cara membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan agresifitas yang menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan barang;

  1. Membiarkan hewan menyerang manusia atau hewan lain;
  2. Tidak menjaga hewan buas yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Tidak melaporkan jika memelihara hewan buas berbahaya tanpa izin;
  4. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut;
  5. Menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
  6. Memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan.
  7. Memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut
  8. Melakukan hubungan seksual dengan hewan

Pengaturan ini memiliki makna simbolik dan praktis. Secara simbolik, hukum pidana mengirimkan pesan bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan tercela yang melanggar nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Secara praktis, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak pelaku kekerasan terhadap hewan, termasuk dalam konteks hewan peliharaan, hewan liar, maupun hewan yang berada di bawah penguasaan manusia.

Meski demikian, perlindungan dalam KUHP Baru belum sepenuhnya ideal. Hewan masih belum diakui sebagai subjek hukum, melainkan masih sebagai objek perlindungan. Artinya, kepentingan hewan belum berdiri sendiri secara penuh, tetapi dilindungi sejauh negara menilai ada kepentingan umum, moralitas, atau ketertiban yang dilanggar. Tantangan ke depan adalah mendorong penafsiran progresif agar pasal-pasal ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan hewan, bukan sekadar formalitas hukum.

Peran KUHAP dalam Penegakan Perlindungan Hewan

Jika KUHP menentukan perbuatan apa yang dilarang dan dipidana, maka KUHAP menentukan bagaimana hukum itu ditegakkan melalui proses hukum. Tanpa hukum acara yang sensitif terhadap isu perlindungan hewan, pasal-pasal pidana berisiko menjadi tidak efektif.

Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP baik melalui revisi maupun wacana KUHAP Baru menjadi krusial. Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus kekerasan terhadap hewan sering kali menghadapi kendala mulai dari anggapan bahwa kasus tersebut bukan prioritas penegakan hukum, kurangnya pemahaman aparat, hingga minimnya alat bukti. KUHAP yang lebih progresif seharusnya membuka ruang bagi pelaporan yang lebih mudah, penggunaan keterangan ahli kesejahteraan hewan, serta perlindungan terhadap pelapor dan saksi.

Selain itu, penting untuk melihat bagaimana pengelolaan barang bukti hidup berupa hewan diperlakukan dalam proses peradilan hukum acara pidana. Hewan yang menjadi korban seharusnya tidak kembali ditempatkan dalam kondisi yang memperparah penderitaannya dan membahayakan keselamatannya. Di sinilah pendekatan berbasis kesejahteraan hewan perlu diintegrasikan ke dalam praktik hukum acara pidana.

Arti KUHP Baru bagi Penegakan Hukum dan Implementasinya dalam KUHAP

Pertama, pasal-pasal ini memberi dasar hukum yang kuat bagi penyidik dan penuntut umum untuk menindak pelaku kekerasan, penganiayaan, maupun pembiaraan yang membahayakan. Tanpa dasar yang kuat, aparat penegak hukum sering kali kesulitan untuk memproses kasus ini karena dianggap kurang prioritas.

Kedua, KUHAP turut mendukung proses penegakan hukum karena merumuskan bagaimana penyelidikan, penyidikan, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan saksi dalam perkara pidana. Misalnya:

  •  Permintaan keterangan ahli kesejahteraan hewan.
  • Perlindungan saksi dan pelapor yang memberikan informasi tentang kekerasan hewan.
  • Perlakuan khusus terhadap barang bukti berupa hewan hidup agar tidak menderita lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.
  • Perdebatan tentang KUHP Baru juga mencakup kebutuhan agar hukum acara pidana memberi ruang bagi penegakan norma kesejahteraan hewan, bukan sekadar memproses kasus biasa.
  • Perjuangan terhadap Perlindungan Hewan Tidak Hanya Sampai Di Sini

Meski KUHP Baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat, perlindungan hewan tidak akan efektif tanpa perubahan budaya hukum. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan, perlu memiliki perspektif yang memahami bahwa kekerasan terhadap hewan bukan isu sepele melainkan persoalan hukum dan etika yang serius. Pendidikan hukum dan pedoman penegakan hukum menjadi kunci.

Selain itu, sinergi dengan undang-undang sektoral seperti hukum peternakan, konservasi, dan kesejahteraan hewan perlu diperkuat. KUHP Baru seharusnya menjadi payung hukum pidana yang memastikan bahwa pelanggaran serius terhadap hewan dapat diproses melalui mekanisme penjatuhan sanksi pidana, bukan berhenti hanya pada penjatuhan sanksi administratif.

Perlindungan hewan dalam KUHP Baru mencerminkan arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih beretika dan berkeadilan. Meski belum sempurna, pengakuan terhadap penderitaan hewan sebagai sesuatu yang patut dilindungi secara pidana adalah langkah penting. Ke depan, tantangannya bukan hanya pada rumusan norma hukum, tetapi pada keberanian negara dan kesadaran masyarakat untuk benar-benar menegakkan hukum demi makhluk hidup yang tidak bisa bersuara di hadapan sistem peradilan.

SHARE THIS POST