April 2, 2026

Masalah dalam Regulasi Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Pendamping

Pada awal tahun 2026, diskursus mengenai perlindungan hewan di Indonesia kembali menguat seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. Regulasi ini sejatinya dimaksudkan sebagai landasan dalam mengatur pengendalian populasi hewan, khususnya hewan pendamping tanpa tanggung jawab manusia atas kesejahteraannya. Namun, setelah dikaji secara lebih mendalam oleh berbagai pihak, muncul kekhawatiran bahwa sejumlah pasal di dalamnya justru berpotensi melemahkan prinsip kesejahteraan hewan itu sendiri.

Sebagai respons, sekelompok pegiat kesejahteraan hewan, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil mengajukan usulan revisi terbatas terhadap beberapa pasal krusial. Usulan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat upaya pengendalian populasi, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor etika, kemanusiaan, dan praktik terbaik yang telah diakui secara internasional.

Mengapa Revisi Diperlukan

Pengendalian populasi hewan merupakan isu kompleks yang menyentuh berbagai aspek: kesehatan masyarakat, keselamatan lingkungan, hingga nilai-nilai kemanusiaan. Dalam konteks ini, regulasi seharusnya mampu memberikan panduan yang jelas, terukur, dan tidak membuka ruang bagi interpretasi yang berpotensi merugikan.

Sayangnya, beberapa ketentuan dalam Permentan No. 32 Tahun 2025 dinilai masih memiliki celah. Salah satu persoalan mendasar adalah tidak adanya mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan status keterikatan atau penanggung jawab atas seekor hewan, sehingga sulit menentukan apakah hewan tersebut benar‑benar berada tanpa perawatan atau pengasuhan yang bertanggung jawab. Tanpa prosedur ini, hewan yang sebenarnya tersesat atau sedang dalam pencarian oleh orang yang bertanggung jawab atas hewan tersebut dapat langsung masuk dalam kategori target pengendalian populasi.

Selain itu, pendekatan yang digunakan dalam regulasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hierarki tindakan. Metode ekstrem seperti penggunaan racun dan penembakan ditempatkan sejajar dengan pendekatan preventif seperti edukasi, sterilisasi, dan adopsi. Kondisi ini berisiko menciptakan praktik yang tidak proporsional, di mana tindakan paling keras justru menjadi pilihan yang mudah diambil.

Memperjelas Status Penanggung Jawab Hewan

Salah satu usulan perubahan yang paling mendasar adalah penguatan proses verifikasi status penanggung jawab hewan. Dalam usulan ini, seekor hewan yang ditemukan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai “tanpa tanggung jawab manusia atas kesejahteraannya”. Sebaliknya, harus dilakukan proses identifikasi yang disertai pengumuman kepada publik selama 14 hari kerja.

Mekanisme ini penting untuk memberikan ruang bagi penanggung jawab hewan yang kehilangan hewan pendampingnya. Di sisi lain, langkah ini juga mencegah tindakan tergesa-gesa yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterikatan emosional dengan hewan pendamping. Lebih jauh, verifikasi ini juga menciptakan standar kerja yang lebih akuntabel bagi petugas di lapangan, sehingga mengurangi potensi kesewenang-wenangan.

Menempatkan Pengurangan Populasi sebagai Opsi Terakhir

Dalam usulan revisi, pendekatan pengendalian populasi disusun secara berjenjang. Artinya, setiap langkah harus dilakukan secara berurutan, dimulai dari upaya yang paling preventif dan manusiawi.

Langkah-langkah tersebut mencakup edukasi masyarakat, registrasi hewan, pengaturan reproduksi melalui sterilisasi, penyediaan tempat penampungan sementara, hingga program adopsi. Vaksinasi dan pembatasan akses terhadap sumber daya juga menjadi bagian dari strategi ini.

Pengurangan populasi melalui metode yang mematikan hanya dapat dilakukan jika seluruh upaya tersebut telah dilaksanakan secara optimal dan terbukti tidak efektif. Bahkan dalam kondisi tersebut, keputusan harus melalui evaluasi tim yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dokter hewan dan komunitas perlindungan hewan. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari tindakan reaktif menjadi strategi preventif yang berkelanjutan.

Mendefinisikan “Kondisi Tertentu” Secara Tegas

Salah satu kelemahan utama dalam regulasi sebelumnya adalah penggunaan istilah “kondisi tertentu” tanpa definisi yang jelas. Dalam praktiknya, frasa ini dapat diinterpretasikan secara luas dan berpotensi disalahgunakan.

Usulan revisi mencoba mengatasi hal ini dengan memberikan batasan yang tegas. Kondisi tertentu hanya mencakup situasi darurat, seperti wabah penyakit zoonosis yang mengancam jiwa manusia, hewan dengan perilaku agresif yang tidak dapat dikendalikan, atau hewan yang menderita sakit parah tanpa harapan sembuh.

Dengan definisi yang lebih spesifik, tindakan pengurangan populasi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan terukur.

Penggunaan Racun: Dari Bebas Menjadi Sangat Terbatas

Salah satu poin paling kontroversial dalam regulasi ini adalah legalitas penggunaan racun sebagai metode pengendalian populasi. Tanpa pengaturan yang ketat, metode ini berisiko besar tidak hanya bagi hewan target, tetapi juga bagi hewan lain, lingkungan, dan manusia.

Dalam usulan revisi, penggunaan racun hanya diperbolehkan jika memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Racun harus memiliki izin edar resmi dan telah melalui kajian ilmiah oleh tim ahli yang melibatkan dokter hewan, akademisi, dan perwakilan komunitas perlindungan hewan.

Selain itu, penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah semua metode non-mematikan terbukti gagal, dan harus berada dalam pengawasan ketat selama 24 jam penuh. Setiap proses juga wajib didokumentasikan untuk keperluan evaluasi dan pengawasan. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan racun benar-benar menjadi opsi terakhir dengan risiko yang telah diminimalkan.

Penembakan: Opsi Darurat dengan Standar Tinggi

Serupa dengan penggunaan racun, metode penembakan juga diatur dengan standar yang jauh lebih ketat dalam usulan revisi. Penembakan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika hewan berada dalam keadaan agresif yang membahayakan jiwa manusia atau terkonfirmasi mengidap rabies.

Pelaksanaannya pun tidak dapat dilakukan sembarangan. Hanya aparat yang berwenang dan terlatih yang diperbolehkan melaksanakan tindakan ini, dengan ketentuan teknis yang dirancang untuk memastikan kematian yang cepat dan meminimalkan penderitaan hewan.

Selain itu, sebelum penembakan dilakukan, harus ada upaya maksimal untuk menenangkan atau mengamankan hewan dengan metode lain. Hal ini menegaskan bahwa penembakan bukanlah solusi utama, melainkan pilihan terakhir dalam situasi darurat.

Dari Larangan ke Solusi Nyata

Isu pemberian makan kepada hewan tanpa tanggung jawab manusia atas kesejahteraannya atau street feeding juga menjadi sorotan dalam regulasi ini. Larangan absolut yang sebelumnya diatur dinilai tidak realistis dan berpotensi memperburuk kondisi hewan.

Sebagai alternatif, usulan revisi menawarkan pendekatan berbasis pengelolaan. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan lokasi khusus untuk pemberian makan, yang dikelola secara kolaboratif bersama komunitas.

Di lokasi ini, program pengendalian populasi dilakukan secara terpadu, termasuk vaksinasi, sterilisasi, dan pemberian identitas pada hewan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan hewan, tetapi juga membantu pengendalian populasi secara lebih sistematis. Model ini sejalan dengan praktik internasional seperti metode Trap-Neuter-Return (TNR), yang telah terbukti efektif dalam mengurangi populasi hewan liar secara manusiawi.

Siapa yang Diuntungkan dari Celah Ini

Pertanyaan penting yang muncul adalah: siapa yang sebenarnya diuntungkan jika regulasi tetap longgar dan multitafsir?

Ketika definisi tidak jelas dan prosedur tidak ketat, ruang abu-abu terbuka lebar. Dalam kondisi seperti ini, keputusan di lapangan bisa sangat bergantung pada interpretasi individu yang tidak selalu berpihak pada kesejahteraan hewan maupun kepentingan publik. Sebaliknya, masyarakat, relawan, dan komunitas yang selama ini bekerja langsung di lapangan justru berpotensi dirugikan. Upaya mereka dalam merawat, mensterilkan, dan mengelola populasi hewan bisa tergerus oleh kebijakan yang tidak sinkron.

Bukan Sekadar Revisi Teknis

Usulan perubahan terhadap Permentan No. 32 Tahun 2025 bukan hanya soal memperbaiki redaksi pasal. Ini adalah upaya untuk menentukan arah kebijakan: apakah Indonesia ingin mengedepankan pendekatan yang cepat namun berisiko, atau solusi yang lebih hati-hati, berbasis ilmu, dan berjangka panjang.

Cara kita memperlakukan hewan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga cerminan kualitas kebijakan publik. Ketika regulasi disusun dengan lebih jelas, transparan, dan manusiawi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh hewan, tetapi juga oleh masyarakat secara luas.

SHARE THIS POST

Kebijakan Data Privasi

Kami menghargai privasi Anda. Pelajari bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi Anda.