May 7, 2026

Pertanggungjawaban Hukum Atas Konten Kekerasan Terhadap Hewan Di Platform Digital

Tulisan ini merupakan legal opinion atas dugaan praktik kekerasan terhadap hewan yang didokumentasikan dan disebarluaskan melalui platform digital. Analisis ini bertujuan menilai potensi pertanggungjawaban hukum, baik dari aspek kesejahteraan hewan, hukum pidana, maupun pemanfaatan media elektronik.

IDENTITAS PEMOHON

Nama: Inisial J

Email: [disamarkan]

Riwayat Pengaduan: Telah melaporkan kepada instansi pemerintah dan organisasi terkait perlindungan hewan

POSISI KASUS

Pemohon melaporkan adanya dugaan kekerasan sistematis terhadap hewan yang didokumentasikan dan disebarluaskan melalui sebuah kanal pada platform berbagi video (“Akun Digital”).

Konten tersebut menampilkan praktik penempatan paksa berbagai jenis hewan ke dalam ruang sempit (seperti bambu, tanah, atau media lain), yang direkayasa seolah-olah sebagai proses alami. Pola konten menunjukkan dugaan tindakan yang dilakukan secara sengaja dan berulang, dengan tujuan produksi konten dan monetisasi.

Hewan yang menjadi objek antara lain burung, mamalia kecil, dan spesies lainnya. Dalam sejumlah konten, hewan terlihat mengalami penderitaan serius, termasuk kesulitan bernapas, luka fisik, hingga dugaan cacat permanen.

ISU HUKUM
  1. Apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap hewan?
  2. Apakah distribusi konten kekerasan terhadap hewan melalui media digital dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum tambahan?
ANALISIS HUKUM

Tindakan yang secara sengaja menyebabkan penderitaan, luka, atau kematian hewan merupakan perbuatan yang dilarang. UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 melarang setiap bentuk penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap hewan.

PP No. 95 Tahun 2012 juga menegaskan larangan perlakuan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang tidak perlu, termasuk melalui pengekangan yang tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Dalam hukum pidana umum, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa tujuan sah menyakiti atau melukai hewan hingga menyebabkan penderitaan berat atau kematian dapat dipidana. Pola tindakan yang berulang dan terstruktur menunjukkan adanya dugaan unsur kesengajaan.

Dari aspek digital, UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 mengatur pertanggungjawaban atas distribusi informasi melalui media elektronik. Meskipun tidak secara spesifik mengatur kekerasan terhadap hewan, penyebaran konten yang melanggar norma hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban tambahan sesuai ketentuan yang relevan.

Selain itu, apabila jenis hewan yang digunakan termasuk satwa dilindungi, maka ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang konservasi dapat diterapkan, yang melarang penangkapan, penguasaan, atau perlakuan terhadap satwa dilindungi tanpa izin. Penerapan ketentuan ini bergantung pada verifikasi jenis satwa.

Dengan demikian, perbuatan yang dilaporkan berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum secara pidana, termasuk kemungkinan tambahan dari aspek digital dan konservasi.

DASAR HUKUM
  • UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014
  • PP No. 95 Tahun 2012
  • UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
  • UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 (ITE)
  • UU No. 32 Tahun 2024 (Konservasi SDA)
  • Permen LHK No. P.106 Tahun 2018
REKOMENDASI
  1. Melaporkan kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti digital
  2. Mengajukan laporan melalui kanal resmi pelaporan kejahatan siber
  3. Melibatkan instansi konservasi untuk verifikasi jenis satwa
  4. Mengamankan dan mendokumentasikan bukti secara sistematis
  5. Mengajukan pengaduan kepada platform digital untuk penghentian distribusi konten
KESIMPULAN

Konten yang dilaporkan menunjukkan dugaan kuat adanya kekerasan terhadap hewan yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan sistematis. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang kesejahteraan hewan, pidana, serta pemanfaatan media elektronik, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku.

SHARE THIS POST

Kebijakan Data Privasi

Kami menghargai privasi Anda. Pelajari bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi Anda.