Tulisan ini merupakan legal opinion atas dugaan kelalaian dalam penyediaan jasa transportasi hewan yang berujung pada kematian hewan. Legal opinion ini disusun untuk menilai potensi pertanggungjawaban hukum dari penyedia jasa, baik dari aspek kesejahteraan hewan, administratif, maupun perlindungan konsumen, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
IDENTITAS PELAPOR
Nama: Inisial A
Email: [disamarkan]
Nomor Seluler: [disamarkan]
Riwayat Pengaduan: Belum pernah menghubungi lembaga lain
POSISI KASUS
Pada 28 Oktober 2024, Pelapor mempercayakan pengangkutan seekor anjing (“Hewan”) dari Jakarta ke Bali kepada Perusahaan Jasa Transportasi Hewan (PJTH). Pelapor berasumsi pengangkutan dilakukan langsung oleh PJTH, namun dalam praktiknya dialihdayakan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan.
Selama proses pengangkutan, terdapat dugaan kelalaian, antara lain:
- Tidak adanya SOP tertulis
- Boks tidak sesuai dan terlambat diganti
- Kendaraan tidak layak dan minim ventilasi
- Tidak ada pembaruan kondisi hewan
- Penanganan medis tidak dilakukan oleh tenaga profesional
- Setibanya di kota transit, Hewan dalam kondisi kritis namun tidak segera dibawa ke dokter hewan. Penanganan dilakukan secara tidak profesional hingga memperburuk kondisi dan berujung pada kematian. Penanganan pascakematian juga dilakukan secara tidak layak dan tidak higienis.
ISU HUKUM
- Apakah kelalaian PJTH yang menyebabkan kematian hewan dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum?
- Apakah ketiadaan SOP dan kurangnya transparansi merupakan pelanggaran administratif dan perlindungan konsumen?
- Apakah promosi jasa yang tidak sesuai praktik dapat dikualifikasikan sebagai informasi menyesatkan?
ANALISIS HUKUM
Kelalaian dalam pengangkutan hewan yang mengakibatkan kematian dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum. Pasal 66 ayat (2) huruf d dan g UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 mewajibkan perlakuan terhadap hewan secara layak agar terbebas dari rasa takut, tekanan, dan penganiayaan.
Pasal 89 PP No. 95 Tahun 2012 mengatur bahwa pengangkutan hewan harus menggunakan sarana layak, sesuai kapasitas, serta memenuhi kebutuhan pakan dan minum, dan berada di bawah pengawasan dokter hewan. Pasal 92 juga melarang pemberian bahan yang membahayakan kesehatan hewan.
Selain itu, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) melarang perbuatan yang merusak kesehatan atau menyebabkan kematian hewan. Dengan demikian, PJTH berpotensi dikenai sanksi pidana dan/atau denda.
Dari sisi administratif dan perlindungan konsumen, ketiadaan SOP menunjukkan tidak terpenuhinya standar tata kelola usaha. Kurangnya transparansi, termasuk pengalihan jasa tanpa pemberitahuan, melanggar kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999.
Promosi jasa yang tidak sesuai dengan praktik nyata juga dapat dikualifikasikan sebagai informasi menyesatkan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Oleh karena itu, PJTH berpotensi dimintakan pertanggungjawaban secara administratif, perdata, dan pidana.
DASAR HUKUM
- UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014
- PP No. 95 Tahun 2012
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
- UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 (ITE)
REKOMENDASI
- Melaporkan dugaan kelalaian dan penganiayaan hewan kepada Kepolisian
- Meminta pemeriksaan oleh dinas terkait terhadap kepatuhan usaha
- Menempuh upaya hukum sebagai konsumen (pengaduan atau gugatan perdata)
KESIMPULAN
Tindakan PJTH dalam pengangkutan hewan milik Pelapor dapat diduga sebagai kelalaian serius yang melanggar prinsip kesejahteraan hewan, ketentuan administratif, dan perlindungan konsumen, sehingga berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum secara pidana, perdata, dan administratif.





