Tulisan ini merupakan legal opinion atas dugaan peracunan hewan yang mengakibatkan kematian. Analisis ini bertujuan menilai apakah perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh Pelapor.
IDENTITAS PELAPOR
Nama: Inisial Y
Email: [disamarkan]
Nomor Seluler: [disamarkan]
Riwayat Pengaduan: Belum pernah menghubungi lembaga lain
POSISI KASUS
Pelapor merupakan pemilik beberapa hewan (anjing dan kucing) yang dipelihara di rumah pribadi.
Pada suatu waktu, terjadi peristiwa peracunan terhadap hewan milik Pelapor, di mana beberapa hewan ditemukan telah mengonsumsi zat beracun. Akibatnya, hewan-hewan tersebut mengalami kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelapor mengalami kerugian emosional serta kekhawatiran atas keselamatan hewan lainnya, dan menghendaki adanya proses hukum.
ISU HUKUM
- Apakah perbuatan meracuni hewan hingga menyebabkan kematian dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana?
- Apakah perbuatan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana?
ANALISIS HUKUM
Perbuatan meracuni hewan secara sengaja yang mengakibatkan penderitaan atau kematian merupakan bentuk penganiayaan terhadap hewan yang dilarang oleh hukum.
UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 melarang setiap bentuk penganiayaan dan penyalahgunaan hewan yang mengakibatkan cacat atau kematian.
Dalam hukum pidana, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa tujuan sah menyakiti atau merugikan kesehatan hewan hingga menyebabkan penderitaan berat atau kematian dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, PP No.95 Tahun 2012 secara tegas melarang pemberian zat atau bahan yang dapat menyebabkan keracunan, cedera, atau kematian pada hewan.
Dengan demikian, tindakan peracunan hewan merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi diproses secara pidana, serta bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.
DASAR HUKUM
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
- UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014
- PP No. 95 Tahun 2012
REKOMENDASI
- Melaporkan peristiwa kepada Kepolisian dengan bukti pendukung
- Mengumpulkan dokumentasi, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan dokter hewan
- Meminta pendampingan dari lembaga perlindungan hewan serta melibatkan aparat lingkungan
KESIMPULAN
Perbuatan meracuni hewan yang mengakibatkan kematian dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut patut diproses melalui mekanisme hukum pidana guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hewan.





