May 13, 2026

Penganiayaan dan Penelantaran Hewan dalam Perspektif Hukum Indonesia

Tulisan ini merupakan legal opinion atas dugaan penelantaran dan pemeliharaan hewan dalam kondisi yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan hewan. Analisis ini bertujuan menilai potensi pertanggungjawaban hukum serta kewenangan intervensi negara untuk mencegah penderitaan berkelanjutan terhadap hewan

IDENTITAS PELAPOR

Nama: Inisial A

Email: [disamarkan]

Nomor Seluler: [disamarkan]

Riwayat Pengaduan: Pelapor menyampaikan bahwa sebelumnya belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari pihak lain terkait dugaan penganiayaan terhadap hewan yang dialami.

POSISI KASUS

Berdasarkan keterangan Pelapor, terdapat  individu kucing yang berada dalam penguasaan lingkungan keluarga Pelapor dan diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayah Pelapor bernama Paolo Sukiarman. Pelapor menerangkan bahwa individu kucing tersebut masih berusia kecil dan beberapa kali mengalami perlakuan kasar berupa pemukulan ketika pihak yang diduga sebagai pelaku merasa kesal terhadap keberadaan kucing tersebut. Selain itu, Pelapor juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemukulan, individu kucing tersebut kerap dibuang ke jalanan.

Pelapor mengaku telah berupaya menghentikan tindakan tersebut, namun tindakan kekerasan dan pembuangan terhadap individu kucing masih terus terjadi. Kondisi tersebut menyebabkan Pelapor merasa khawatir dan tidak tega melihat perlakuan yang dialami oleh individu hewan dimaksud.

Berdasarkan uraian tersebut, Pelapor mempertanyakan apakah tindakan pemukulan dan pembuangan terhadap individu kucing yang masih kecil dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penganiayaan hewan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

ISU HUKUM
  1. Apakah tindakan memukul dan membuang individu kucing ke jalanan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penganiayaan dan/atau penelantaran hewan menurut hukum di Indonesia?
  2. Apakah terdapat pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang melakukan kekerasan terhadap hewan peliharaan maupun hewan domestik?
  3. Apakah terdapat langkah perlindungan hukum yang dapat ditempuh guna mencegah penderitaan lebih lanjut terhadap individu hewan tersebut?
ANALISIS HUKUM

Setiap hewan berhak memperoleh perlakuan yang layak serta bebas dari penganiayaan, kekerasan, dan penelantaran yang menimbulkan penderitaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mewajibkan terwujudnya kesejahteraan hewan melalui pemeliharaan, perawatan, pengamanan, dan pengayoman agar hewan terbebas dari rasa sakit, takut, dan tekanan.

Dalam Pasal 67 undang-undang yang sama, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan hewan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Dalam perkara ini, tindakan memukul anak kucing dan membuangnya ke jalanan dapat diduga sebagai bentuk penganiayaan dan/atau penelantaran hewan yang berpotensi menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis serta mengancam kelangsungan hidup hewan.

Lebih lanjut, Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa tindakan menyakiti atau melukai hewan tanpa alasan yang sah yang menyebabkan luka, cacat, atau kematian dapat dikenakan pidana. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 juga menegaskan kewajiban pemenuhan prinsip kesejahteraan hewan, termasuk perlindungan dari rasa sakit, stres, dan penderitaan.

Dengan demikian, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
REKOMENDASI
  • Mendokumentasikan seluruh bentuk dugaan kekerasan terhadap individu kucing, termasuk kondisi hewan setelah mengalami pemukulan maupun tindakan pembuangan, sebagai alat bukti apabila diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut.
  • Mengupayakan penyelamatan dan pemindahan sementara individu kucing ke tempat yang lebih aman dan layak guna mencegah terjadinya penderitaan lebih lanjut terhadap hewan.
  • Mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan atau instansi pemerintah daerah yang membidangi kesehatan hewan untuk memperoleh pendampingan dan penanganan terhadap dugaan penganiayaan hewan.
  • Mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum apabila tindakan kekerasan terhadap individu hewan terus berlanjut dan menimbulkan penderitaan, luka, atau kematian terhadap hewan dimaksud.
  • Mengupayakan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pihak keluarga mengenai prinsip kesejahteraan hewan serta larangan melakukan kekerasan terhadap hewan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
KESIMPULAN

Berdasarkan fakta yang disampaikan dan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan memukul dan membuang individu kucing yang masih kecil ke jalanan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan bentuk penganiayaan dan/atau penelantaran terhadap hewan yang bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah perlindungan dan penanganan segera guna mencegah penderitaan lebih lanjut terhadap individu hewan dimaksud serta mengupayakan penyelesaian yang memperhatikan aspek hukum dan kesejahteraan hewan.

SHARE THIS POST

Kebijakan Data Privasi

Kami menghargai privasi Anda. Pelajari bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi Anda.