Tulisan ini merupakan legal opinion atas dugaan penelantaran dan pemeliharaan hewan dalam kondisi yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan hewan. Analisis ini bertujuan menilai potensi pertanggungjawaban hukum serta kewenangan intervensi negara untuk mencegah penderitaan berkelanjutan terhadap hewan
IDENTITAS PELAPOR
Nama: Inisial A
Email: [disamarkan]
Nomor Seluler: [disamarkan]
Riwayat Pengaduan: Pelapor telah menyampaikan pengaduan kepada Yayasan Perlindungan Liar Indonesia (YPLI) dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur. Namun, hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut yang memadai atas pengaduan tersebut.
POSISI KASUS
Berdasarkan keterangan Pelapor, terdapat sekitar 20 (dua puluh) kucing liar di kawasan Rusunawa ALBO Cakung Barat, Jakarta Timur, yang secara rutin diberi pakan oleh Pelapor sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan hewan.
Keberadaan kucing liar tersebut memicu konflik dengan sebagian warga terkait kebersihan lingkungan. Meskipun Pelapor telah melakukan upaya menjaga kebersihan area sekitar unit tempat tinggal, ia dan keluarganya tetap mengalami tekanan sosial, termasuk intimidasi berupa penyebaran foto unit tempat tinggal di grup warga.
Pelapor juga melaporkan adanya tindakan kekerasan terhadap kucing liar, seperti menendang, memukul, menarik secara kasar, hingga penyiraman air panas, yang bahkan diduga turut dilakukan oleh anak-anak di lingkungan tersebut.
Pada 20 April 2026, Pelapor mengetahui adanya tindakan pengurus RT berupa penangkapan dan pengeluaran kucing liar dari lingkungan rusun tanpa pendekatan kesejahteraan hewan seperti program sterilisasi (TNR) atau edukasi masyarakat.
Pelapor kemudian mempertanyakan perlindungan hukum bagi pemberi pakan kucing liar serta legalitas tindakan kekerasan dan pembuangan terhadap kucing tersebut dalam perspektif hukum dan kesejahteraan hewan.
ISU HUKUM
- Apakah tindakan kekerasan terhadap kucing liar, termasuk memukul, menendang, menyiram air panas, serta menangkap dan membuang kucing liar dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penganiayaan hewan menurut hukum di Indonesia?
- Apakah pemberian makan terhadap kucing liar dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum atau menimbulkan tanggung jawab hukum sepenuhnya terhadap keberadaan hewan liar di lingkungan permukiman?
- Apakah terdapat kewajiban pemerintah daerah dan/atau pengurus lingkungan untuk menangani populasi hewan liar dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan?
ANALISIS HUKUM
Bahwa pada prinsipnya, setiap hewan berhak memperoleh perlakuan yang layak serta terbebas dari penganiayaan, kekerasan, dan tindakan yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mewajibkan pemenuhan kesejahteraan hewan melalui pemeliharaan, perawatan, pengamanan, dan pengayoman agar hewan terbebas dari rasa sakit, ketakutan, dan tekanan.
Selanjutnya, Pasal 67 undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan hewan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara bersama-sama.
Dalam perkara a quo, tindakan berupa memukul, menendang, menarik secara kasar, menyiram air panas, serta menangkap dan membuang kucing liar tanpa penanganan yang layak patut diduga sebagai bentuk penganiayaan terhadap hewan dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 302 dan/atau Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap perlakuan terhadap hewan wajib memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan, termasuk perlindungan dari rasa sakit, penderitaan, dan stres. Dengan demikian, tindakan penangkapan dan pembuangan hewan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan hewan berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Terkait pemberian makan terhadap kucing liar, tidak terdapat ketentuan hukum yang secara eksplisit melarang sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dan tetap menjaga kebersihan lingkungan. Dengan demikian, tindakan tersebut pada dasarnya tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Namun demikian, pengelolaan populasi hewan liar tetap memerlukan kolaborasi antara masyarakat, pengurus lingkungan, dan pemerintah daerah. Penanganannya idealnya dilakukan melalui pendekatan berbasis kesejahteraan hewan, seperti edukasi, pengelolaan kebersihan, sterilisasi, vaksinasi, dan pengawasan kesehatan hewan, bukan melalui kekerasan atau pembuangan.
Lebih lanjut, pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian hewan liar dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. Oleh karena itu, penyelesaian konflik terkait kucing liar seharusnya dilakukan secara persuasif, edukatif, dan humanis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
REKOMENDASI
- Mengajukan pengaduan resmi kepada Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lapangan serta penanganan populasi kucing liar melalui pendekatan kesejahteraan hewan, termasuk program sterilisasi.
- Mendokumentasikan seluruh dugaan kekerasan terhadap kucing liar, termasuk pemukulan, penyiraman air panas, maupun pembuangan hewan, sebagai alat bukti apabila diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut.
- Mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan luka, penderitaan, atau kematian, dengan melampirkan dokumentasi dan kronologi kejadian.
- Mengupayakan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pengurus lingkungan serta warga mengenai prinsip kesejahteraan hewan, pentingnya pengendalian populasi melalui sterilisasi, dan pengelolaan kebersihan lingkungan secara bersama-sama.
KESIMPULAN
Berdasarkan fakta yang disampaikan dan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan kekerasan terhadap kucing liar, termasuk pemukulan, penyiraman air panas, serta penangkapan dan pembuangan hewan secara tidak layak dapat dikualifikasikan sebagai dugaan penganiayaan terhadap hewan dan berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, pemberian makan terhadap kucing liar pada prinsipnya tidak dilarang oleh hukum sepanjang tidak mengganggu kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Dengan demikian, penyelesaian konflik terkait keberadaan hewan liar seharusnya dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan hewan, edukasi masyarakat, dan pengelolaan lingkungan yang baik, bukan melalui tindakan kekerasan maupun intimidasi.





