• Tentang Kami
    • Tim Kami
    • Relawan
  • Kampanye
    • Keadilan Pangan
    • Perlindungan Ayam Petelur
    • Perlindungan Monyet
  • Program
    • Konsultasi Hukum
    • Kolaborasi
    • Litigasi
    • Leglislasi & advokasi
    • Edukasi
    • Hewan Diternak #berHak
    • Plantastis
  • Publikasi
  • Blog
  • Perpustakaan
    • Putusan Hakim
    • Undang-undang
    • Buku
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Tim Kami
    • Relawan
  • Kampanye
    • Keadilan Pangan
    • Perlindungan Ayam Petelur
    • Perlindungan Monyet
  • Program
    • Konsultasi Hukum
    • Kolaborasi
    • Litigasi
    • Leglislasi & advokasi
    • Edukasi
    • Hewan Diternak #berHak
    • Plantastis
  • Publikasi
  • Blog
  • Perpustakaan
    • Putusan Hakim
    • Undang-undang
    • Buku
  • Kontak
SUPPORT US

Archives: Undang Undang

Lampiran F Divpropam Polri

Permentan No.31 Tahun 2014 Pedoman Budidaya Ayam Petelur

UU Pangan No.18

UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Sumber daya genetik hewan dan pembibitan hewan ternak

Peraturan Pemerintah RI No.41 Tahun 2012 Tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan

Peraturan Pemerintah RI No.4 tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak dan Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Peraturan Pemerintah RI No.4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan

← older
newer →

Yayasan Perlindungan Hukum Satwa Indonesia

Hubungi Kami

Envelope Instagram Facebook Icon Toko Youtube
Info lowongan kerja

Kebijakan Data Privasi

Didukung Oleh:
ciwf
the navigation fund logo

Copyright ©2026 Yayasan Perlindungan Hukum Satwa Indonesia

Kebijakan Data Privasi

Kami menghargai privasi Anda. Pelajari bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi Anda.

Selengkapnya
Mengerti