Monday 19 August 2024

Pernyataan Sikap ADSH terhadap Aksi Kekerasan Terhadap 4 Kucing di Lingkungan Sesko TNI, Bandung – Jawa Barat

Berkaitan berita yang beredar di berbagai media massa dan informasi yang didapat dari Rumah Singgah Clow dan rekan-rekan LSM perlindungan satwa lainnya terhadap penembakan sejumlah kucing liar di lingkungan Sesko TNI, Bandung, ADSH ingin menyampaikan pandangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Bahwa, dalam hal menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dengan melakukan penembakan terhadap sejumlah kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing merupakan pernyataan yang perlu dipertanyakan kembali. Sebab, bagaimana mungkin melakukan kegiatan yang dengan sengaja membuat nyawa makhluk hidup hilang, dilakukan tidak dengan atas dasar kebencian?
  1. Bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara, mempunyai tugas untuk melindungi bangsa Indonesia, tentu dalam hal ini tidak terbatas pada manusia saja namun juga terhadap lingkungan dan hewan dari segala gangguan dan ancaman. Jika menilik ke UU TNI, syarat umum untuk menjadi prajurit TNI adalah tidak memiliki catatan kriminalitas. Akan tetapi, kekerasan yang dilakukan kepada sejumlah kucing liar hingga mengakibatkan kematian justru malah di lakukan oleh anggota TNI berpangkat tinggi yakni Brigjen TNI NA (Anggota Sesko TNI).
  1. Bahwa sebagai perwira TNI, sebagaimana dituangkan dalam sumpah perwira dalam pasal 36 UU TNI, seharusnya Brigjen TNI NA dapat menjadi contoh pemimpin yang memberikan suri tauladan, membangun karsa dan menuntun pada jalan yang lurus dan benar. Dengan dilakukannya penembakan terhadap kucing liar dalam hal menjaga kebersihan dan kenyamanan adalah tindakan yang  melanggar hukum dan mencoreng sumpah perwira.
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menegaskan bahwa asas persamaan dihadapan hukum atau asas equality before the law yang penting untuk dikedepankan dalam konteks baik penegakan hukum ataupun di dalam proses pemerintahan.
  1. Bahwa merujuk Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR VII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI, prajurit TNI harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum apabila terjadi pelanggaran hukum.
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan “Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB”. Prajurit TNI merupakan pejabat pemerintah yang menjalankan tupoksi dalam pertahanan negara, sehingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga mengikat bagi dirinya, dan oleh karenanya dalam praktiknya Institusi TNI harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang sudah kami jelaskan pada angka 2 sampai angka 5.

Berdasarkan uraian di atas, ADSH mendesak institusi TNI untuk :

  1. Memproses hukum Brigjen TNI NA dan prajurit TNI lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap hewan berdasarkan asas-asas hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melakukan pelatihan/penyadartahuan di lingkungan TNI dengan melibatkan dokter hewan, Kementerian Pertanian dan/atau ahli bidang kesejahteraan hewan agar anggota TNI paham prinsip kesejahteraan hewan;
  3. Menyelenggarakan kegiatan TNR (Trap Neuter Return) atau Tangkap Steril Lepas pada kucing/anjing liar demi tidak terulang kembali kasus serupa.

Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Jumat, 19 Agustus 2022

Badan Pekerja ADSH,

SHARE THIS POST

Diskusi